Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Tanggapi Soal Gugatan Batas Usia Cawapres: MK Sebatas Lembaga Negative Legislator

Mahfud MD Tanggapi Soal Gugatan Batas Usia Cawapres: MK Sebatas Lembaga Negative Legislator



Berita Baru, Jawa Timur – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi mengenai gugatan batas usia cawapres yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Mahfud, kewenangan MK adalah sebatas membatalkan sesuatu yang dinilai melanggar aturan.

Ia menyebut standar ilmiahnya Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah lembaga negative legislator, bisa membatalkan.

“Itu standar ilmiahnya sejak tahun 1920 ketika MK pertama kali berdiri di dunia, di Austria tepatnya,” ujar Mahfud di sela kunjungan ke Ponpes Al-Falah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9).

Dijelaskan Mahfud, lembaga negative legislator adalah lembaga yang hanya boleh membatalkan aturan. 

Adapun MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengubah suatu aturan.

“Yang diputus oleh MK itu bukan (aturan) yang tidak disenangi orang, tapi yang melanggar konstitusi. Kalau tidak melanggar konstitusi, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan. Tidak boleh,” tandas Mahfud.

“Misalnya, kalau usia (capres/cawapres) itu, berapa sih yang tidak melanggar konstitusi? Apakah 40 (tahun) melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar? Nah, itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” tambahnya.

Kalau ingin aturannya diubah, kata Mahfud, itu bukan lagi menjadi ranah MK. Tetapi sudah menjadi ranah lembaga legislatif atau DPR.

“Nah, MK sudah tahu itu dan selama ini kalau menyangkut open legal policy, atau politik hukum yang sifatnya terbuka, itu MK bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Menolak dan tidak menerima itu beda. Kalau menolak, itu artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima, artinya dikembalikan. Dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain, atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” terang Mahfud.

Kesimpulannya, kata Mahfud, ada dua hal yang menjadi catatan penting tentang gugatan batas usia capres/cawapres ini. Pertama, menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan. 

Karena memang lembaga itu yang bertugas menyelesaikan masalah-masalah konstitusional.

“Yang kedua, supaya juga MK bersikap profesional. Memutus sesuai tugas MK, yaitu sebagai negative legislator. Dia hanya boleh membatalkan kalau (aturannya) salah. Kalau sifatnya pilihan, tidak boleh diputus MK,” tegas Mahfud.

“Oleh karena itu kita tunggu saja. Saya tahu MK profesional, karena kita sudah membangun itu sejak dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PSI sedang menggugat syarat capres/cawapres ke MK. PSI meminta agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Belakangan, muncul banyak gugatan serupa.