Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LKBH Pandawa Desak Polda DIY Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Muka Umum
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Istimewa)

LKBH Pandawa Desak Polda DIY Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Muka Umum



Berita Baru, Yogyakarta – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk segera menindak tegas terduga pelaku pelecehan seksual di muka umum.

Dalam rilisnya, Direktur LKBH Pandawa Gyovani Sarwolfram mengatakan kejadian pelecehan seksual tersebut dilakukan seorang berinisial TSN (45) terhadap perempuan saat aksi street performance AUBADE Menyanyikan Massal Lagu-lagu Nasional Kebangsaan dan lagu Ki Hadjar Dewantara di Titik Nol KM Jogja, Minggu (3/7/2022).

“Pelaku adalah seorang lelaki yang diduga juga sebagai peserta aksi. Korbannya adalah Perempuan Peserta Kegiatan. Kejadian tersebut bermula ketika pelaku, korban dan peserta lainnya melakukan kegiatan menyanyi massal dalam acara bertajuk “Taman Siswa Memanggil dalam rangka 100 Tahun Taman siswa” pukul 15.30 WIB. Secara tiba-tiba pelaku mendekati salah satu peserta perempuan lalu menepuk pundaknya  dari belakang,” tuturnya.

Gyovani mengatakan kejadian tersebut berawal dari T yang merupakan salah satu teman korban ditepuk dari belakang oleh pelaku akan tetapi T menghindar sehingga berhasil menyelamatkan diri dari pelecehan tersebut. Kemudian kejadian berlanjut ke korban, pelaku masih menggunakan modus yang sama, yaitu menepuk pundaknya dari belakang.

“Setelah pelaku menepuk pundak korban kemudian melanjutkan dengan mengelus rabut, meraba kedua pundak korban dari belakang. Melihat korban Seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang dan meremas-remas panyudara korban lalu menggesekan batang kemaluannya ke pantan korban,” jelasnya.

Kemudian, aksi pelaku pada saat itu dilihat oleh beberapa saksi akan tetapi dibiarkan karena saksi mengira bahwa pelaku merupakan suami korban, namun setelah pelaku melakukan perbuatannya hingga menggesekan kemaluannya ke pantat korban serta korbannya seperti tidak sadar diri, beberapa orang saksi mulai menyadarinya bahwa itu perbuatan pelecehan yang dilakukan di depan umum dan sontak masa meneriaki pelaku.

“Setelah mendapat teriakan tersebut pelaku pura-pura pingsan. Herannya, ketika beberapa anggota dalam aksi tersebut mendekati pelaku, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri sehingga orang disekitar meneriaki pelaku dengan kata – kata “penjahat seksual”. Mendegar adanya teriakan tersebut, seorang petugas keamanan (SATPAM) mengejar pelaku hingga merubuhkan pelaku. Pada saat itu tidak ada satupun polisi maupun apparat keamanan lainnya di lokasi kejadian,” katanya.

Gyovani menuturkan, setelah pelaku berhasil diamankan, masa melakukan introgasi bersama. Tidak mengakui hal tersebut, pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi. Awalnya pelaku Mengaku mempunyai anak istri, namun setelah dilihat dari identitasnya pelaku merupakan peria yang masih lajang dan belum berumah tangga. Dari KTP pelaku, pelaku  berinisial TSN (46) warga Tegalrejo Sleman.

“Sangat disayangkan ketika kejadian tersebut terjadi di Yogykarta yang nota bene sebagai kota pariwisata, apalagi kerjadian terbut terjadi di Titik Nol KM yang merupakan salah satu Icon pariwisata di Yogyakarta. Ini merupakan pukulan telak bagi kita semua Warga Yogyakarta. Lebih disayangkan lagi Pada kesempatan itu , aparat keamanan (polisi) tidak ada satupun yang berada di lokasi kejadian,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Gyovani meminta Kepala Kepolisian Kota Yogyakarta dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual sebagimana Laporan Polisi No LP : B 1378/VII/2022/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY.

“Mengajak seluruh warga masyarakat Yogyakarta untuk sama – sama memerangi Tindak Pidana Pelecehan seksual,” tegasnya.

Gyovani juga meminta Pemprov DIY dan Pemkot Yogyakarta agar lebih memperhatikan kenyamanan dan kemanan pengunjung tempat – tempat umum di wilayak DIY umumnya dan Kota Yogyakarta Khususnya.