Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lili Pintauli Hanya Dihukum Ringan, ICW: Memperburuk Citra KPK
(Foto Ilustrasi: Istimewa)

Lili Pintauli Hanya Dihukum Ringan, ICW: Memperburuk Citra KPK



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diputuskan bersalah berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK dikarenakan menyalah gunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi serta berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Berdasarkan putusan itu, Lili hanya mendapatkan sanksi berupa pemotongan upah 40 persen dari gaji pokok tidak termasuk tunjangannya.

Menanggapi hal itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa putusan itu tidak sebanding dengan kesalahan yang telah diperbuat Lili.

“Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK,” tutur ICW dalam keterangan persnya di akun Instagram resminya @sahabaticw, Kamis (2/9).

ICW juga mengatakan perbuatan Lili merupakan perbuatan koruptif, sehingga Dewas KPK seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok, tetapi meminta Lili untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan sekedar berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral yang melandasinya,” tegas ICW.

ICW menjelaskan, Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutka bahwa komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, ICW juga menyebutkan bahwa Komisioner KPK yang salah satunya Lili menurut Ombudsman RI dan Komnas HAM ditemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

“Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Padahal, tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK terus menurutn sejak beberapa waktu terakhir,” terangnya.