Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Legislator Pamekasan Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Legislator Pamekasan Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022



Berita Baru, Pamekasan – Legislator asal Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, Ismail, menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Pamekasan itu, terbitnya Permenaker no 2 tahun 2022 itu sangat merugikan terhadap pekerja atau buruh jika proses pencairan jaminan yang bisa diambil setelah usia ke 56 tahun.

Ismail menambahkan, adanya JHT pada BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya sangat bermanfaat bagi buruh dan karyawan perusahaan. Sebab hal tersebut jadi modal tabungan untuk jaminan di masa tua.

“Yang jadi masalah dalam aturan tersebut adalah tentang pemberlakuan dan proses pencairan jaminan yang bisa diambil setelah usia ke 56 tahun,” katanya, Selasa (22/2).

Pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Pamekasan itu menambahkan, jika mengacu pada aturan itu, maka buruh harus berhenti bekerja di usia 56 tahun, padahal usia tidak bisa ditentukan kapan akan berakhirnya begitupun dengan pekerjaan.

“Ini sangat merugikan terhadap para buruh. Karena pencairannya bisa diambil setelah usia 56 tahun. Jadi kita tolak model-model aturan begini,” tambah mantan Aktivis PMII Pamekasan itu.

Kebijakan pemerintah, pungkas Ismail mestinya harus berpihak pada kepentingan rakyat. Akan tetapi jika bertentangan, bukan tidak mungkin aturan apapun akan selalu ditantang oleh semua elemen masyarakat.

“Sebagaimana arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Kader Partai Demokrat di seluruh Nusantara menolak aturan tersebut,” pungkasnya.