LBH Semarang Kecam Penembakan Pelajar oleh Polisi dan Serukan Reformasi Kepolisian
Berita Baru, Semarang – Tragedi menimpa dua pelajar di Semarang pada dini hari 24 November 2024, ketika seorang anggota kepolisian diduga melakukan penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang dan melukai rekannya. Korban meninggal akibat luka tembak di pinggul yang menyebabkan peluru menembus tubuhnya, sementara korban lainnya dirawat intensif di RS Dr. Kariadi, Kota Semarang.
Peristiwa bermula saat kedua pelajar mengendarai sepeda motor di sekitar Perumahan Paramount, Kalipancur, Semarang Barat. Menurut laporan, korban tidak sengaja menyenggol motor seorang anggota polisi. Insiden kecil ini berujung fatal ketika polisi tersebut mengeluarkan pistol dan menembak. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Kapolrestabes Semarang mengomentari peristiwa ini dengan menyebut tindakan aparat sebagai bagian dari upaya penanganan tawuran, seraya meminta dukungan masyarakat terhadap langkah kepolisian. Ia juga mengklaim bahwa korban merupakan anggota geng Tanggul Pojok yang terlibat tawuran di lokasi kejadian.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga, guru, teman, serta warga sekitar. Kesaksian mereka mengungkapkan bahwa korban adalah murid teladan yang tergabung dalam paskibraka sekolah. Satpam dan warga di lokasi kejadian juga memastikan bahwa tidak ada tawuran pada malam itu. “Kami kenal dia sebagai anak yang baik dan berprestasi. Tuduhan polisi sangat tidak masuk akal,” ujar salah satu guru korban.
Dalam siaran persnya pada Selasa (26/11/2024), LBH Semarang mengecam keras tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang dan menyerukan reformasi kepolisian. “Penembakan ini bukan kasus pertama. Ini menambah panjang daftar pelanggaran serius oleh aparat terhadap hak hidup masyarakat,” tegas LBH Semarang.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi, seperti penembakan terhadap demonstran di Papua, Sulawesi Tengah, hingga tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Menurut LBH Semarang, tindakan ini melanggar Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang menegaskan bahwa hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang.
LBH Semarang mendesak:
- Reformasi Kepolisian secara serius untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.
- Pengusutan kasus secara transparan dan berkeadilan, dengan menghukum pelaku penembakan seberat-beratnya.
- Keterlibatan Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, dan Kompolnas dalam melindungi keluarga, teman, pihak sekolah, serta saksi-saksi lainnya.
LBH Semarang juga menyerukan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya keadilan. “Kita tidak bisa terus membiarkan aparat bertindak di luar kendali hukum. Reformasi mendalam adalah satu-satunya jalan untuk mencegah tragedi serupa terulang,” tutup pernyataan mereka.