LBH Pers Desak VoA Indonesia Patuhi Anjuran dan Penuhi Hak Jurnalis
Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Voice of America (VoA) Indonesia terhadap jurnalis Sasmito. PHK ini dinilai melanggar hak-hak ketenagakerjaan dan kebebasan pers, yang merupakan pilar demokrasi.
Sasmito, yang telah bekerja di VoA Indonesia sejak Juli 2018 hingga Mei 2024, menerima pemberitahuan PHK melalui email tanpa adanya proses transparan atau kesempatan untuk membela diri. Selama masa kerjanya, Sasmito juga tidak menerima hak normatif, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan, maupun Ketenagakerjaan.
“VoA telah melanggar hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,” ujar Gema Gita Persada, pengacara dari LBH Pers, dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia pada Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, LBH Pers mengungkapkan bahwa PHK sepihak ini diduga terkait dengan advokasi kemanusiaan yang dilakukan Sasmito selama menjabat sebagai Ketua AJI Indonesia periode 2021-2024. Kasus ini telah dibawa ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melalui proses tripartit, yang menghasilkan anjuran agar VoA Indonesia membayar seluruh hak Sasmito.
“Namun, VoA tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, yang menunjukkan pengabaian terhadap proses penyelesaian perselisihan,” tambah Gema.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar, juga menegaskan bahwa Sasmito tidak melanggar kode etik jurnalistik selama bekerja di VoA. “Kami meminta VoA memenuhi hak-hak Sasmito sesuai peraturan. Meski VoA berkantor di AS, perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetap terikat hukum Indonesia,” katanya.
Edi Faisol, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, menyebut kasus ini mencerminkan ironi pers di media Amerika yang justru menghambat kebebasan berekspresi. “VoA tidak memberikan hak normatif seperti upah pokok dan BPJS. Ini bukti bahwa kemitraan kerja berbasis upah per berita justru merugikan jurnalis,” ujarnya.
AJI dan LBH Pers menuntut VoA Indonesia segera mematuhi anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan memperbaiki pelanggaran ketenagakerjaan. Jika tidak ada tanggapan dalam 3 hari, LBH Pers siap menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak Sasmito.