Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Layani 116 trayek Angkutan Laut Perintis, Pemerintah Perkuat Konektivitas Daerah 3T 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha (tengah) saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (14/2). (Foto: Istimewa)

Layani 116 trayek Angkutan Laut Perintis, Pemerintah Perkuat Konektivitas Daerah 3T 



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memperkuat konektivitas daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) dengan melayani 116 trayek angkutan laut perintis.

“Angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (14/2).

Disebutkan Arif Toha, 116 trayek angkutan laut perintis tersebut terdiri 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah. Kendati jumlah trayek aktif pada 2023 menurun dibandingkan 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 118 dan 117 trayek.

Namun demikian, kata Arif Toha, jumlah pelabuhan singgah mengalami peningkatan. Sebelumnya pada 2021 hanya berjumlah 519 pelabuhan singgah dan bertambah menjadi pelabuhan di 2022.

“Jumlah trayek mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang,” ujarnya.

Kemudian, Arif Toha juga menyampaikan terkait jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 hingga 2022 relatif naik. Jumlah penumpang terbanyak tercatat pada 2022 dengan 1.129.734 orang.

“Begitu juga dengan jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis. Jumlah barang relatif naik sejak 2019 relatif naik dengan jumlah barang terbanyak mencapai 173.643 ton/m3 pada tahun 2022,” terangnya.

Adapun penyelenggaraan pelayaran perintis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

“Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya,” ujar Dirjen Arif.

Selain itu, angkutan perintis di daerah tertinggi juga dapat mendukung keberlangsungan UMKM setempat, menciptakan lapangan padat karya. “Dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat serta memajukan peradaban,” pungkasnya.