Larang Mahasiswa Demo, Aliansi Akademisi Kecam Kemdikbud
Berita Baru, Jakarta – Gelombang aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus terjadi. Penolakan tersenut dilakukan melalui petisi, pernyataan sikap, dan juga aksi-aksi demonstrasi, mulai dari Ibu Kota Jakarta sampai ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Maraknya aksi demonstrasi yang sebagian besar didominasi oleh kelompok mahasiswa tersebut, kemudian direspon oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) melalui Surat Imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Ditjen Dikti mengimbau seluruh Perguruan Tinggi untuk mensosialisasikan UU Cipta kerja dan meminta kepada mahasiswa untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak UU tersebut.
Surat Ditjen Dikti tersebut mendapat kecaman dari sekelompok dosen yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law.
Melalui juru bicaranya Abdil Mughis Mudhoffir, mereka berpandangan bahwa imbauan kepada civitas akademika untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
“Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, sedangkan kebebasan akademik dijamin oleh Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik tahun 2017,” tutur Mughis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).
Para akademisi ini juga mengecam imbauan Ditjen Dikti yang meminta mahasiswa tidak ikut berdemonstrasi karena alasan membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi COVID-19. Menurutnya imbauan itu tidak sejalan dengan kengototan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah.
“Kampanye pilkada yang diselenggarakan secara berkerumun memiliki risiko yang besar memperburuk penyebaran wabah COVID-19,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, Aliansi Akademisi ini memperingatkan kepada Ditjen Dikti Kemendikbud agar tidak melakukan pembungkaman terhadap civitas akademika, dan segera mencabut surat imbauan yang telah beredar.
“Mendesak Dirjen (Dikti_red.) Kemdikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi,” pungkas Mughis