Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahasan RPP Terkait UU Cipta Kerja
Aksi KSPI Tolak Omnibus Law di gedung DPR. (Foto: KSPI)

KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahasan RPP Terkait UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), serta serikat buruh lainnya menyatakan tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1).

Hal lainnya yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP, lanjut Said Iqbal, karena saat ini KSPSI AGN dan KSPI sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, menurut Said Iqbal, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan serikat buruh ini, maka pembahasan RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK akan menjadi sia-sia. 

“Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Said Iqbal.

Apalagi, kata Said Iqbal, dalam RPP tersebut terdapat pertentangan yang tajam dari isi undang-undang. Misalnya RPP yang mengatur terkait pesangon. Di mana salah satu pasalnya mengatur, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi. “Jelas isi pasal RPP ini (bilamana benar) keliru dan ngawur,” ujarnya.

“Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah,” ujar Said Iqbal. “Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat?”

Dengan demikian sangat jelas, tambah Said Iqbal, RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK merugikan buruh. Termasuk isi UU Cipta Kerja yang merugikan buruh juga sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri yang terkait dengan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan untuk menghentikan pembahasan RPP tersebut.

“KSPI meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” tandas Said Iqbal.