Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Laporan Komnas Perempuan: Tahun 2022, Kekerasan di Ranah Personal Tertinggi
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2023, Selasa (7/3). (Foto: Tangkap Layar)

Laporan Komnas Perempuan: Tahun 2022, Kekerasan di Ranah Personal Tertinggi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di ranah personal menjadi laporan tertinggi yang diterima sepanjang Tahun 2022.

Hal tersebut diungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2023 bertajuk ‘Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan’, Selasa (7/3).

“Perhatian kepada ranah publik dan negara tidak dimaksudkan untuk memalingkan perhatian dari kekerasan di ranah personal. Sampai saat ini kekerasan di ranah personal masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke berbagai lembaga,” kata Andy.

Dalam kesempatan itu Andy merinci, kasus kekerasan di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2.098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik yang dilaporkan tercatat ada 1.276.

Adapun kasus kekerasan di ranah negara sebanyak 68 kasus, meningkat hampir dua kali lipat dari 38 kasus pada 2021. Andy juga mengatakan ada 1.697 laporan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan pada ruang daring (online). 

Menurutnya, pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. “Khususnya kekerasan seksual, menunjukkan bahwa hampir setengahnya (48 persen atau 821 dari 1.697 pelaku) dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan personal dengan korban, terutama oleh pacar dan mantan pacar,” sebut Andy

Andy berharap ada upaya penanganan yang merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saat ini kita masih terus mendorong percepatan aturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta penguatan institusi di tingkat kepolisian dengan mendirikan direktorat terpisah untuk penanganan kasus perempuan dan anak, serta penguatan lembaga-lembaga pengada layanan,” tegasnya.

Dijelaskan Andy, Catahu Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, dan telah diluncurkan sejak 2001.

“Tidak terasa perjalanan catahu telah tembus dua dekade, dan masih menjadi satu-satunya rujukan yang tersedia untuk data terkompilasi di tingkat nasional mengenai pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh lembaga pengada layanan, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil dan juga Komnas Perempuan,” ujar Andy.

“Berdasarkan catahu inilah kita bersama-sama dapat mendorong lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Mei 2022. Sebuah perjalanan panjang legislasi yang diawali pada tahun 2010 dengan melakukan kajian pada data yang terhimpun di catahu selama sepuluh tahun sebelumnya,” sambungnya.