Langkah-Langkah Mewujudkan Keluarga Maslahah ala Nur Rofiah
Berita Baru, Tokoh – Agama adalah peradaban. Apa saja yang ia turunkan membangun setiap sendi kebudayaan manusia, menginisiasi keluarga, dan bahkan negara. Akibatnya, antara agama, keluarga, dan negara merupakan beberapa hal yang tidak bisa dibenturkan satu sama lain.
Menurut Nur Rofiah Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) empat (4) hal di muka justru harus saling mendukung. Agama, Islam dengan Al-Quran contohnya, lahir tidak lain untuk keperluan kemaslahatan. Begitu pun dengan negara: ia dibentuk untuk mewadahi masyarakat di dalamnya agar bisa hidup secara maslahat.
Tidak terkecuali adalah keluarga dan kita sebagai manusia. Dua hal ini secara tujuan tercipta untuk mewujudkan kemaslahatan di Bumi. “Dari segi ini, mereka itu satu tujuan, sama secara prinsip, yakni membumikan kemaslahatan,” ungkap Nur Rofiah dalam sesi Bercerita ke-53 Beritabaru.co pada Selasa (29/6) ini.
Untuk kasus Islam secara khusus, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Quran, prinsip yang ia usung adalah rahmatan lil alamin. Prinsip ini, kata Rofiah, merujuk pada bagaimana Islam hadir di Arab belasan abad lalu adalah untuk menyelamatkan mereka yang lemah dan dilemahkan oleh sistem.
Keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan inilah yang bagi Rofiah adalah kemaslahatan. Jadi, dalam pola seperti ini, Islam merupakan agama kemaslahatan. Suatu prinsip yang penting pula untuk digunakan dalam menyikapi diri sendiri dan membangun keluarga.
Maksud dari menggunakan prinsip maslahat untuk diri adalah menyadari bahwa manusia bukanlah saja makhluk fisik, tetapi juga intelektual dan spiritual. Kesadaran multidimensi semacam ini berperan penting untuk menciptakan kemaslahatan di level keluarga dan negara.
Pasalnya, hanya mereka yang memilikinyalah yang bisa memahami apa itu Tauhid secara tepat, yaitu tidak menjadikan apa pun selain Allah—seperti hasrat seksual dan kekayaan materiel—sebagai Tuhan.
“Sederhananya, mereka yang suka selingkuh adalah orang yang gagal memahami Tauhid. Sebab ia menjadikan hasrat seks sebagai Tuhan lain di samping Allah atau bahkan satu-satunya Tuhan yang ia miliki,” jelas Rofiah dalam diskusi yang ditemani oleh Sarah Monica ini.
Mereka yang melihat manusia hanya sebagai makhluk fisik rentan terjebak pada kebingungan dalam membedakan mana Tuhannya, sehingga ia rawan menjadi pelaku-pelaku kekerasan dalam rumah tangga di level keluarga dan korupsi di level negara.
Keluarga maslahat adalah kunci
Karena keluarga adalah unit terkecil dari negara, bagaimana seseorang membangun keluarganya adalah cerminan. Ketika rumah tangganya sakinah, ia adalah pribadi yang maslahat dan untuk menuju baldah tayyibah (negara ideal) negara membutuhkan pribadi-pribadi seperti itu.
Sebab ini, Nur Rofiah merasa penting untuk berbagi tentang bagaimana membangun keluarga maslahat versi Al-Quran. Menurutnya, ada lima (5) kebiasaan yang diperlukan untuk membangun keluarga maslahat, yakni kesadaran partner, janji yang kokoh, interaksi, diskusi, dan rida.
Pertama adalah kesadaran bahwa dalam rumah tangga tidak ada apa itu imam atau makmum, pemimpin atau yang dipimpin, namun yang ada sebatas partner. Istri bukanlah bawahan suami atau sebaliknya. Logika yang digunakan bukanlah hierarkis melainkan koordinatif.
“Ini mendasar karena tanpanya, suami misalnya akan selalu menganggap istrinya sebagai pihak yang berada di bawahnya, sehingga ia bisa sewenang-wenang pada istrinya,” tegas Rofiah dengan suara yang berat.
Kedua lebih pada pemahaman bahwa ikatan dalam pernikahan bukanlah janji biasa, janji yang sekadar melibatkan suami dan istri, tetapi janji yang juga melibatkan Tuhan. Keterlibatan Tuhan penting sebab dengannya, ketika salah satu pihak tergoda untuk atau sudah selingkuh, maka ia berpeluang untuk tersadar bahwa sebenarnya ia tengah berada di jalur berkhianat pada Tuhannya.
Ketiga merujuk pada berinteraksi secara bermartabat dengan pasangan. Seorang bermartabat tidak akan melakukan apa pun pada orang lain—apalagi pasangannya sendiri—yang ketika itu diberlakukan padanya, ia tidak suka. Ini adalah hukum paling sederhana sebenarnya, namun banyak dilupakan.
Keempat menunjuk pada betapa pasangan diandaikan untuk tidak sepihak dalam memutuskan sesuatu, apalagi berhubungan dengan kebutuhan keluarga. Pertimbangan yang digunakan tidak bisa hanya dari salah satu pihak melainkan keduanya sebab bicara pernikahan adalah bicara soal dua pribadi yang tidak terpisahkan (belahan jiwa).
Terakhir lebih pada saling meridai. Konsep bahwa yang berhak memberi rida hanyalah suami kurang tepat untuk konteks keluarga maslahat. Jika ingin apa pun, suami pun penting untuk meminta rida istri karena, kembali pada poin pertama, antara istri dan suami adalah partner.
Lebih jauh, jika lima (5) hal barusan adalah tiang—ibarat rumah—untuk membangun keluarga maslahat, maka menurut Rofiah, dibutuhkan pula di sini fondasi. Ada tiga (3) fondasi menuju keluarga maslahat: keseimbangan (tawazun), keadilan, dan kesalingan (mubadalah).
Untuk keseimbangan, Rofiah memberikan contoh, seseorang harus seimbang antara perilakunya pada diri sendiri dan pada keluarga. Terlalu mengabaikan kebutuhan diri tidak dianjurkan, begitu juga sebaliknya. Termasuk di sini adalah terlalu baik pada orang lain, tetapi keluarga sendiri malah terpinggirkan.
Adapun untuk keadilan, Rofiah mengulas soal keadilan reproduksi. Keadilan dalam konteks ini, tegasnya, tidak bisa kita pahami sebagai sama rata, tetapi harus sesuai kebutuhan masing-masing.
Di ranah reproduksi, kebutuhan perempuan tentu lebih kompleks daripada laki-laki, seperti berbulan-bulan mengandung, menstruasi rutin, menyusui, dan sebagainya. “Ya dibanding laki-laki yang hanya beberapa menit, mengeluarkan sperma maksud saya, kebutuhan keduanya jelas berbeda. Jadi, model adilnya juga harus disesuaikan,” ungkapnya.
Terakhir beririsan dengan saling mendukung, saling membantu, dan saling melengkapi yang betapa pun ini mendasar untuk menciptakan suasana rumah tangga yang damai, memberi kenyamanan, dan tentunya keamanan. Sebab dengan kesalingan, tidak akan ada di dalamnya tuduhan, klaim sepihak, apalagi kekerasan.
Al-Quran adalah pedoman monogami
Menurut Rofiah, Adalah tidak tepat jika disebut, Al-Quran membolehkan poligami. Ayat tentang poligami memang bisa ditemukan di dalamnya, tetapi itu bukan berarti Al-Quran membuka peluang poligami, apalagi untuk konteks hari ini di Indonesia.
Siapa pun perlu memerhatikan apa itu yang disebut sebagai proses Al-Quran memperjuangkan perempuan. Di sini, kita penting untuk membedakan ayat Al-Quran berkenaan perempuan menjadi tiga kelompok gradual: ayat titik berangkat, ayat target antara, dan tujuan final.
Klaster pertama adalah tahap awal Al-Quran berupaya untuk mengangkat derajat perempuan, yakni melalui pujian-pujian Al-Quran pada perempuan dan diposisikannya sebagai makhluk yang berperan begitu penting untuk peradaban—melalui menjadi ibu.
Kedua lebih pada ayat-ayat transisi atau proses praktis Al-Quran menempatkan perempuan di posisi beberapa tingkat lebih atas. Ayat poligami masuk kategori ini. Sebab Al-Quran dengan tegas membatasi poligini hanya di angka 4. Mengetahui bahwa sebelumnya tradisi Arab membolehkan laki-laki menikahi lebih dari 10 perempuan, maka ini adalah gebrakan yang luar biasa.
“Ya coba dibayangkan, dari yang tidak terbatas kemudian hanya menjadi 4 saja. Ini kan sangat progresif pada masanya, yang jika dipahami, ide dasarnya bukanlah untuk poligami, tetapi monogami,” kata Rofiah.
Terakhir tidak lain adalah ide yang ingin dituju Al-Quran itu sendiri, yaitu monogami. Surah al-Nisa (4):3—terlepas dari analisis historis—sekilas memang membuka kemungkinan poligami, tetapi ketika kita pahami lebih jauh, yang tampil justru sebaliknya: poligami tidak mungkin dilakukan.
Sebab kita tidak mungkin bisa berlaku adil secara perasaan pada orang lain, sedangkan pembolehan poligami menyaratkan adanya keadilan mutlak, termasuk soal perasaan. Intinya apa? Intinya adalah Al-Quran mendukung monogami.