Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lahan TKD Diduga Dijual, Warga Leran Gresik Meradang

Lahan TKD Diduga Dijual, Warga Leran Gresik Meradang



Berita Baru, Gresik – Keberadaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga dijual tanpa melibatkan tokoh masyarakat membuat warga Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik meradang. Sebabnya, warga tidak ingin lahan tambak aset desa tersebut dijual dan tetap menjadi pendapatan desa untuk kemakmuran masyarakat.

Salah satu warga, H Ahmad Qudori mengatakan bahwa lahan tambah aset desa itu sudah 51 tahun sejak 1970-an lebih dikelola pemerintah desa (Pemdes) dengan disewakan ke warga.

“Sampai sekarang, TKD berupa tambak itu masih disewa Bandi (Subandi) dan tidak ada penyusutan lahan,” kata mantan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode 1987 itu.

Qudori mengungkapkan, TKD tersebut pernah terjadi gejolak, namun bisa diselesaikan baik-baik. Sebab, TKD tersebut untuk kemakmuran masyarakat. 

“Dulu hasil TKD itu ada yang untuk kepentingan masjid. Sekarang juga untuk desa,” tandasnya. 

Alangkah baiknya, lanjut Qudori, TKD tersebut tidak dijual, sehingga tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu warga Leran. 

“Secara pribadi, sebagai mantan LKMD sangat keberatan kalau TKD dijual. Hasilnya bisa untuk anak cucu. Sebab, saat ini masih berupa tambak dan disewa warga,” katanya. 

Keluhan serupa disampaikan anggota BPD Leran, Anas Thohir merasa heran jika ada kabar pelepasan aset desa berupa TKD. Sebab, sejak dulu fisik tambaknya tidak berubah. Luasnya 13,26 hektar, sesuai yang disewakan desa ke warga.

“Dalam rapat kemarin, Kepala Desa mengatakan, ada orang yang mengaku memiliki dokumen sertifikat tanah di lahan TKD. Herannya, kenapa tidak sejak dulu lahan TKD itu dikelola ahli warisnya. Kita, akan rapatkan dengan tokoh desa-desa,” kata anggota BPD Leran Anas Thohir dengan didamping anggota BPD Leran Nur Kholis. 

Begitu juga disampaikan Mohammad Nizar, tokoh muda Desa Leran menjelaskan bahwa penguasaan TKD oleh Desa sudah lebih dari 50 Tahun lebih, sehingga sesuai Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) tidak bisa dipermasalahkan oleh pihak lain. 

“Sesuai Pasal 1963 KUHPerdata jelas, bahwa ada batasan tentang penguasaan barang kadaluarsa,” ungkapnya. 

Nizar menegaskan, warga tidak akan merelakan TKD untuk dijual. Sebab, tanah tersebut merupakan hak anak cucu. 

“Mempertahankan TKD adalah wajib, walaupun sejengkal hukumnya fardu ain (wajib),” Ungkapnya. 

Sampai berita ditayangkan, Kepala Desa Leran Kecamatan Manyar, Abdul Manan belum memberikan klarifikasi apapun terkait hal itumembalas, dikonfirmasi melalui pesan melalui Whatsapp, dirinya tidak membalas.