Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuasa Hukum Wamenkumham Klarifikasi Soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum Wamenkumham Klarifikasi Soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya. Saat itu, kata Ricky, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

“Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa ‘saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara’,” kata Ricky, Selasa (28/3/2023) malam.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara dan Eddy memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

“Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya,” kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Pengacara yang juga purnawirawan Polri berbintang dua itu, menambahkan bahwa Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej. Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut, dan setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

“Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, ‘Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi’. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. ‘Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan’,” kata Ricky menambahkan.

Ricky menegaskan peran Eddy Hiariej hanya sebatas memperkenalkan Yosi kepada Anita, sama sekali tidak terlibat dalam kelanjutan permasalahan hukum yang melibatkan Anita, Helmut, dan Yosi.

“Mungkin sampai di sini tercetus di mana peran Wamenkumham? Saya tegaskan, sejak pendelegasian Yosi bertemu Helmut, tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya, tidak mengerti, tidak mengetahui pokok permasalahannya,” kata Ricky menegaskan.

Ricky juga menjelaskan bahwa Yosi bekerja secara independen sebagai pengacara dan menerima fee atas jasanya. Namun, belakangan kerja sama antara Yosi, Anita dan Helmut tidak berjalan lancar, sehingga Yosi memutuskan mundur sebagai konsultan hukum bagi keduanya dan mengembalikan fee yang diterimanya. Hal itu dilakukan Yosi sebagai pengacara independen tanpa melibatkan Eddy Hiariej, menurut Ricky.

“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” ungkap Ricky.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga membantah tudingan bahwa kliennya meminta jatah posisi komisaris bagi dua asisten pribadinya di PT CLM. “Ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Prof Eddy meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak (benar) sama sekali,” kata Ricky.

Ricky menyebutkan bahwa Helmut Hermawan, selaku Direktur PT CLM, justru yang meminta Eddy Hiariej untuk menjadi komisaris di perusahaannya.

“Itu Helmut yang minta Profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya (untuk jadi komisaris) juga ditolak oleh beliau,” ujar Ricky.