Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

KPK Telaah Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Wamenkumham



Berita Baru, Jakarta – Wakil Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa KPK akan menelaah laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah,” kata Ali Fikri, Selasa (14/3).

“Untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” sambungnya.

Ali mengatakan KPK siap berkoordinasi dengan pelapor untuk mengkonfirmasi data yang diberikan pelapor. “Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” jelasnya.

Laporan IPW

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso hari ini mendatangi KPK untuk membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilakukan Wamenkumham.

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Sugeng di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sugeng menjelaskan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” turunya.

“Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” tambah Sugeng.

Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer Rp 7 miliar tersebut. Uang itu mengalir antara April hingga Oktober 2022.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ujarnya.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” tegas Sugeng menjelaskan.

Wamenkumham Bantah Terima Gratifikasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej membantah dugaan IPW tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sedikitpun dan dari pihak manapun.

“Tidak ada satu sen pun yang saya terima,” kat Wamenkumhan Eddy Hiariej, Selasa (14/3).

Dia menilai pelaporan Sugeng ke KPK tak perlu ditanggapi serius. Karena apa yang dilaporkan merupakan persoalan profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan IPW.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ujarnya.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” tegas Wamenkumham Eddy Hiariej.