Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSP Apresiasi DPR RI Soal RUU TPKS

KSP Apresiasi DPR RI Soal RUU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR.

“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual,” kata Moeldoko, Sabtu (12/12).

Sebelumnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS dengan beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.

RUU TPKS sudah diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.