Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TAUD Minta Polisi Buka Data dan Memberi Akses Bagi Kuasa Hukum Massa Aksi UU Cipta Kerja
Foto: Pojok Satu

TAUD Minta Polisi Buka Data dan Memberi Akses Bagi Kuasa Hukum Massa Aksi UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar aparat kepolisian segera membuka data dan memberi akses bagi kuasa hukum untuk mendampingi massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang hingga kini masih belum dibebaskan. Hal itu disampaikan oleh TAUD dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Berita Baru, Minggu (11/10).

“Hampir 2×24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap dan menahan seribuan lebih massa aksi #MosiTidakPercaya, tim kuasa hukum hingga 10 Oktober 2020 pukul 13.43 WIB masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum dan kesulitan mendapatkan data pasti berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh kepolisian, termasuk status penahanan yang tidak jelas,” bunyi perntaan dari TAUD melalui catatan rilisnya.

Menurut TAUD, upaya penghalangan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial, sebagaimana tertera dalam Konstitusi, KUHAP dan Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau UU 12/2005 yang mengatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa.

Bahkan, lanjut TAUD, hal itu melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan, bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa penundaan.

“Kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf O Perkap No 8 /2009 tentang Implementasi Prinsip Dasar dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang menyatakan petugas dilarang menghalang-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa,” lanjut catatan tersebut.

TAUD juga menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian ini bukanlah yang pertama kalinya.

“Pada aksi sebelumnya, sebelumnya, bahkan ada dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik setelah sebelumnya menutup data dan akses bagi tim kuasa hukum.”

TAUD menegaskan, keterbukaan informasi dan akses layanan hukum juga berguna untuk menjamin keamanan dan keselamatan aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian.