Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

KPU Targetkan PKPU Pemilu di Luar Negeri Rampung Juli



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan rancangan PKPU Pemilu 2024 di luar negeri. Ketua Divisi Teknis KPU RI mengatakan PKPU tersebut akan mengatur mengenai jadwal Pemilu di luar negeri, yang akan dilakukan lebih awal.

“Terkait jadwal pemungutan suara lebih awal di luar negeri untuk Pemilu serentak 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU RI tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” kata Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (27/1).

Menurut Idham PKPU tersebut kini sedang dalam tahap proses legal drafting. Aturan itu ditargetkan rampung sekitar Juli hingga Desember 2023 atau semester kedua tahun ini.

“Semester kedua tahun ini, rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri diupayakan akan sudah diundangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Idham mengatakan logistik Pemilu akan dikirimkan ke 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Nantinya, untuk pemungutan suara di luar negeri, KPU telah menyiapkan sejumlah metode.

kata dia.

Lebih lanjut, Idham mengatakan logistik Pemilu akan dikirimkan ke 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Nantinya, untuk pemungutan suara di luar negeri, KPU telah menyiapkan sejumlah metode.

“Logistik pemungutan dan penghitungan suara akan di distribusikan ke 130 negara perwakilan Indonesia di luar negeri dan di luar negeri ada pemungutan suara yang lebih awal. Pada Pemilu 2019 lalu, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan KPU telah menyiapkan sejumlah metode pemungutan suara saat Pemilu 2024 untuk para WNI di luar negeri. Sudrajat menargetkan partisipasi Pemilu di luar negeri bisa mencapai 50 persen.

Hal ini disampaikan Sudrajat dalam diskusi publik bertema ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri’ secara daring, Jumat (20/1). Sudrajat mengatakan metode yang digunakan KPU untuk Pemilu di luar negeri di antaranya ialah tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling dan pos.

“KPU mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemenuhan hak WNI yang berada di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Sudrajat.

Sudrajat mengatakan WNI yang terdaftar sebagai pemilih dapat mendatangi TPSLN yang sudah ditentukan KPU melalui PPLN. Selain itu, petugas juga bisa datang ke domisili WNI yang terdaftar sebagai pemilih dengan kotak suara keliling.

Sudrajat juga mengatakan ada metode pemilihan lewat pos yang bisa digunakan bagi pemilih yang tidak dapat mendatangi lokasi TPS yang sudah ditentukan. Sudrajat mengatakan pada Pemilu 2019, KPU menargetkan capaian partisipasi luar negeri sebesar 50 persen namun tidak tercapai.

“Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen, target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024,” ujarnya.