KPU Jelaskan Alasan Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memberikan penjelasan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak lagi mengatur sanksi curi start kampanye.
Terkait pemberian sanksi itu akan dilakukan Bawaslu RI tapi tetap pada mengacu pada undang-undang.
Perihal aturan kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal ini menyatakan kalau partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.
“Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Ayat 1 Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Selasa (25/7).
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya. Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.
Namun, KPU mewanti-wanti peserta Pemilu untuk tidak menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi. Sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 79.
“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” demikian bunyi Ayat 3 Pasal 79.
Selain itu, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.
Larangan kampanye di luar jadwal juga diatur dalam Pasal 69. Meski begitu, KPU tidak mengatur sanksi bagi peserta Pemilu yang mencuri start kampanye.
KPU hanya menyebutkan jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai UU Pemilu. Hal itu tercantum dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menuturkan jika dalam PKPU tersebut memang tidak mengatur sanksi bagi pelanggar yang mencuri start kampanye. August menyebut pengaturan sanksi hanya dapat dilakukan jika UU Pemilu mengaturnya.
Kebijakan itu berbeda dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh KPU periode sebelumnya. PKPU tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelanggar yang mencuri start kampanye, seperti peringatan tertulis hingga penurunan alat peraga kampanye.
“Kalau sanksi kan semuanya yang dimandatkan oleh UU, itu pun juga yang lakukan lembaga lain (Bawaslu) bukan KPU. Itu lah konstruksi yang kita susun di PKPU tentang kampanye,” jelas Mellaz.
Mellaz menuturkan penindakan sanksi bagi para pelanggar merupakan ranah dari Bawaslu. Meski tak mengatur sanksi, kata Mellaz, jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, akan ditindak sesuai dengan UU Pemilu.
“Kenapa kok sanksinya nggak dimunculkan di PKPU? Kan nggak mungkin Peraturan KPU, kan konstruksinya memang kalau urusan sanksi kan sudah ngacunya ke UU, kan itu udah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum, ada urusan Bawaslu,” ungkapnya.
“Jadi nanti tetap, bukan berarti nggak ada sanksi, memang sanksinya nggak diatur di PKPU, karena itu wilayah jangkauan kami nggak kesana. Tetapi setiap larangan segala macam, termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh Bawaslu segala macam, itu nanti acuan sanksinya ngacu ke UU,” imbuh dia.