KPU Jamin Hak Pilih Warga yang Terinfeksi Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, maupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih di Pilkada 2020 yang terinfeksi Covid-19.
Upaya tersebut untuk menjamin hak pilih warga di Pilkada 2020. KPU juga akan mengidentifikasi data pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun karantina mandiri yang mempunyai hak pilih.
“Meminta data-data pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan maupun mereka yang tercatat masih menjalani isolasi mandiri,” kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Menurut Raka, KPU daerah akan menyampaikan data-data tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia berharap jajaran penyelenggara mengetahui para pemilih yang memenuhi syarat, tetapi terpapar Covid-19 sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
KPU daerah akan menyiapkan petugas KPPS yang memberikan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang terinfeksi Covid-19. KPPS yang melayani pasien Covid-19 di rumah sakit ialah mereka yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
KPPS akan memfasilitasi pasien dengan surat pindah pilih.
Selain petugas KPPS, pelaksanaan pemungutan suara pasien Covid-19 pun diawasi pengawas pemilihan setempat dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).
KPU juga membekali petugas KPPS yang melayani hak pilih pasien Covid-19 dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari pakaian hazmat, masker, pelindung wajah, sarung tangan medis, dan lainnya. Apabila ada pasien kritis, penyelenggara akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter.
“Bisa saja atas masukan rumah sakit, dokter yang merawat, lalu disaksikan pengawas dan saksi, kan ada formulir kejadian khusus,” kata Raka.
Saat ini, lanjut dia, penyelengara pilkada di daerah mulai diberikan sejumlah bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia juga berharap, pada simulasi pemungutan suara nanti, KPU daerah bisa menyimulasikan pelayanan hak pilih bagi pasien Covid-19.
“Menurut saya ini penting ya daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada itu melakukan simulasi meskipun tidak persis karena ini menyangkut pasien, tetapi mendekati kenyataan,” tutur Raka.
Ia juga meminta keluarga atau masyarakat setempat yang mengetahui pemilih sedang melakukan isolasi mandiri di rumah agar menginformasikan ke penyelenggara pilkada. Dengan demikian, KPU daerah memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Proses pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Pelayanan hak pilih bagi pemilih yang terpapar Covid-19 dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat.