KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait Suap Proyek Jalan Kaltim
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere bersama, dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tahun 2018-2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Refly Ruddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS). Sedangkan diduga sebagai pemberi PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10). Turut hadir pula dalam konferensi pers itu tiga Wakil Ketua KPK yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang.
KPK menduga, Refly menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari Hartoyo. Suap itu diduga diperoleh Refly terkait pengurusan proyek jalan rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019 senilai Rp 155,5 miliar.
Lebih lanjut, Agus menyatakan PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
“Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim,” ujar Agus.
“Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” terang Agus.
Agus membeberkan, pihaknya menduga Refly menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta. Jadi total penerimaan suap sekitar Rp 2,1 miliar.
masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta. Jadi total penerimaan suap sekitar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.