Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Forkot Gresik Laporkan Oknum Pejabat Pemkab atas Dugaan Pelanggaran PSBB

Forkot Gresik Laporkan Oknum Pejabat Pemkab atas Dugaan Pelanggaran PSBB



Berita Baru, Gresik – Lembaga Forum Kota (ForKot) Gresik melaporkan oknum pejabat Pemkab Gresik berinisial QS dan sejumlah pejabat lainnya atas dugaan pelanggaran peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Mereka dinilai melakukan tindakan pengerahan massa dengan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Duduksampeyan, dan dihadiri puluhan warga yang berasal dari Desa Duduksampeyan dan Desa Gelanggang.

Terkait dugaan pelanggaran pelanggaran pemberlakuan PSBB tersebut telah dilaporkan ke Polres Gresik, pada Jumat (8/5).

Miftahul Rizal Alvian, Biro Advokasi ForKot Gresik mengatakan, laporan dugaan ketidakpatuhan dalam masa PSBB ini dilakukan untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan di tengah upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain itu, Kami melaporkan dugaan pelanggaran atas ketidakpatuhan oknum pejabat Pemkab gresik dan aparat penegak hukum dalam menjalankan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penangan penyebaran Virus Corona (Covid 19). Pada poin 2 huruf a dalam maklumat tersebut menyebutkan bahwa tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di halaman sendiri,” ujar Rizal kepada Beritabaru.co.

Menurut Rizal, tidak pantas oknum pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang seharusnya bisa menegakkan peraturan justru malah melanggarnya sendiri.

“Harusnya pejabat pemerintah bisa menjadi contoh bagi masyarakat, dan tidak membuat kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang. Bukan sebaliknya. Dalam penyaluran BLT bisa disalurkan melalui perangkat desa maupun RT/RW setempat. Tidak harus dikumpulkan pada satu tempat dan sudah melebihi standart normal dalam regulasi yang ada,” paparnya.

Lebih lanjut, mengacu landasan Pergub Provinsi Jawa timur dan Perbup Gresik tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik, serta peraturan pemerintah yang meliputi pencegahan Covid-19, Rizal menyebut, mengerahkan masa dalam jumlah besar tidak dibenarkan.

“Maka dari itu kami secara kelembagaan Forkot Gresik berharap Kapolres bisa memproses laporan kami dan menindak tegas pelanggar maklumat Polri yang jelas tertuang. Bahwa dalam mencegah penularan covid-19 tidak diperbolehkan ada kumpulan berskala besar di tempat umum bahkan di halaman sendiri dengan alasan apapun,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti terkait laporan tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti dan akan kami dalami,” singkat pria lulusan Akpol 2000 itu.

Untuk diketahui, pada Senin (4/5), Ratusan warga penerima BLT DD yang berasal dari Desa Duduksampeyan dan Desa Gelanggang menghadiri kegiatan penerimaan BLT secara simbolis di Pendopo Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.Dalam kegiatan, turut hadir sejumlah Pejabat Daerah dan sejumlah Pejabat Forkopimcam Duduksampeyan.