Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

KPK Sebut Lukas Enembe Sebagai Pejabat yang ‘Ugal-Ugalan’



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai contoh dari pejabat publik yang ugal-ugalan.

Firli menyampaikan, penungkapan kasus Enembe tersebut agar dapat dijadikan sebagai alarm bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Firli mengklaim penegakan hukum kepada Enembe juga didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua. Menurutnya seluruh elemen masyarakat di Papua juga menyetujui penindakan hukum yang tegas kepada Enembe.

“Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia untuk memberantas elite-elite dan pejabat yang berpesta pora menggunakan uang otsus/anggaran Papua,” ujarnya.

ADADADADADAD
Firli mengakui apabila penangan kasus korupsi yang terjadi khususnya di tanah Papua memang tidak mudah. Kendati demikian, ia memastikan seluruh giat yang dilakukan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

“KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).