Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa Mario Dandy sebagai Saksi Kasus Korupsi Rafael Alun
Mario Dandy (Foto: Detik)

KPK Periksa Mario Dandy sebagai Saksi Kasus Korupsi Rafael Alun



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga merupakan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa hari ini tim penyidik KPK akan memeriksa Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya.

Mario akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar dalam kasus yang serupa.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, penyidik juga menyita alat bukti berupa safety deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perbuatannya.