KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang terjadi pada tahun 2012. Hari ini, tiga tersangka dalam kasus tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menegaskan bahwa dua tersangka sudah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun dia belum memberikan detail mengenai identitas kedua tersangka tersebut.
“Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali .
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans pada tahun 2012 telah masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Sejak Juli 2023, kasus ini naik ke tingkat penyidikan, dan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Korupsi dalam sistem proteksi TKI tersebut, menurut KPK, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. KPK menyatakan bahwa sistem tersebut tidak berfungsi akibat tindakan korupsi.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, tiga tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat itu menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta seorang pihak swasta bernama Karunia.