Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Pastikan LHKPN Pejabat Pajak Rafael Telah Ditindaklanjuti
Polisi memperlihatkan mobil Rubicon yang dipakai tersangka pria berinisial Mario Dandy Satriyo (20), ajak pejabat pajak yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. (Foto: Antara)

KPK Pastikan LHKPN Pejabat Pajak Rafael Telah Ditindaklanjuti



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tindak lanjut terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah dilakukan. 

Selain itu, KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan tindak lanjut tersebut, sebagai bentuk upaya untuk menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan penyelenggara negara.

Dalam LHKPN Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaan yang bersangkutan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2).

Ghufron menyampaikan, tiap harta penyelenggara negara yang dipandang tidak wajar akan dianalisis dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Ketidakwajaran tersebut nantinya bisa saja ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jika (harta penyelenggara negara) tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” ungkap Ghufron.

Ghufron menekankan, LHKPN penting disampaikan oleh para penyelenggara negara supaya dapat dinilai kewajaran dari harta yang diperolehnya. LHKPN juga penting disampaikan guna mendukung giat pemberantasan korupsi.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” pungkas Ghufron.