KPK Panggil Sekretaris Amarta Karya dalam Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Brisben Rasyid pada hari ini, Senin (30/1/2023). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada 2018-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/1/2023).
KPK tengah mengusut kasus baru yang terkait subkontraktor fiktif di proyek BUMN. Diduga, terdapat kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.
Korupsi subkontraktor fiktif itu diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK pun telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan usai menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” ucap Ali.
“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” katanya.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bakal mengumumkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya penangkapan dan penahanan.