Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Panggil Direksi Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Panggil Direksi Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero). Penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi, Portofolio dam Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) Atep Salyadi Dariah Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/11/2022).

Meski demikian belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa Atep. Namun, KPK akan menjelaskan usai selesai menjalani pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas and Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Upaya pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ucap Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini.