Geledah Harus Ijin Dewas, ICW : UU Baru Mempersulit KPK
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU dan beberapa orang lainnya membuktikan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu telah mempersulit kinerja KPK.
Kurnia Ramadhana Peneliti ICW mengatakan, hal ini sebagaimana dalam penggeledahan kantor DPP PDIP yang membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.
“Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Minggu (12/1).
Menurutnya tindakan penggeledahan yang bertujuan mencari barang bukti tidak bisa berjalan dengan cepat, bahkan mempersulit jika harus menunggu izin dari Dewas KPK.
“Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata,” sesalnya.
Lebih lanjut, ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak membuang badan disaat kondisi kinerja KPK semakin dipersulit oleh berlakunya UU KPK yang baru.
Menurutnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai menjadi solusi utama yang harus diprioritaskan oleh Presiden guna menyelamatkan KPK.
Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan KPK dihalang-halangi dalam menanganai kasus korupsi yang melibatkan kader PDIP ini.
Menurut Kurnia, upaya menghalangi proses penegakan hukum dapat dibawa ke ranah pidana dengan UU Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, KPK gagal menyegel gedung DPP PDIP terkait rangkaian OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga Minggu (12/1) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku.