Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Indonesia Laporkan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB
(Foto: Jawa Pos)

Pemerintah Indonesia Laporkan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB



Berita Baru, Jakarta – Secara resmi Pemerintah Indonesia meminta kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) supaya memberi perhatian, terutama soal kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tersebut menyusul adanya laporan dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 629.

“Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB,” terang Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam siaran persnya, Kamis (14/5).

Dini Purwono mengatakan bahwa pada tanggal 8 Mei kemarin, Dewan HAM PBB sudah membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan virus Korona.

Dalam kesempatan itu, dia berkata bahwa pewakilan Indonesia juga meminta supaya memberi perhatian di industri perikanan.

“Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan,” katanya.

Diterangkan oleh Dini bahwa Pemerintah Indonesia akan mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan, terutama pada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian. Dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Sebab, perlindungan kepada pekerja industri perikanan sangat penting. Hal itu menjadi salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global. Apalagi saat menghadapi situasi pandemi Coronavirus Disease.

Sementara dari dalam negeri, kata Dini Purwono, pihak kepolisian tengah berupaya mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut,” pungkasnya.