Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Domisili di Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Jawapos)

KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Domisili di Luar Negeri



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menyeret perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Saat ini tengah berupaya mengejar pemberi suap dan gratifikasi. Diketahui penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto berdomisili di luar negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihak pemberi suap terhadap Bambang Kayun berprofesi sebagai pengusaha.

“Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha,” kata Alex kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Alexander Marwata belum merinci siapa sosok penyuap terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka itu atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Selain Bambang Kayun, terdapat dua tersangka lainnya. Diduga kedua tersangka itu adalah pengusaha yang menyuap Bambang Kayun.

Menurut Alex, dua pihak yang diduga pihak pemberi suap itu saat ini sedang berada di luar negeri. “Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri,” ungkap Alex.

Selain tindak dugaan suap yang dilakukan KPK, Polri juga mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana umum yang diduga melibatkan Bambang Kayun.

“Jadi kita koordinasikan dan mereka (Polri) menyerahkan penanganan perkara BK ini ke KPK, baik dari penerima maupun pemberi,” ujar Alex.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK sudah mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi. Diduga Bambang Kayun tak sendirian saat mengamankan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (PT ACM) senilai lebih dari Rp 2 triliun.

“Iya lah, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi-saksi,” pungkas Alex.