Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jubir KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak di Kemendagri dalam Korupsi IPDN



Berita Baru, Jakarta – KPK mendalami keterlibatan pihak Kemendagri terkait pemberian fee proyek dalam dugaan korupsi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN). Hal itu dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus rasuah tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dan tersangka DP (Dono Purwoko) dkk untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/12).

Ketiga saksi itu di antaranya pegawai PT Adhi Karya, Didi Kustiadi; Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan; dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo. Para saksi diperiksa Senin (27/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.