KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Berita Baru, Jakarta – Enam orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran bansos Kemensos ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. KPK mencegah enam orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, ke enam orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” kata Ali.
Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Kata Ali, agar jika mereka dipanggil untuk diperiksa tim penyidik, maka tidak ada alasan sedang bepergian ke luar negeri.
“Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” terang Ali.