Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KontraS Gelar Aksi Diam Dukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti (Foto: Istimewa)

KontraS Gelar Aksi Diam Dukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti



Berita Baru, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi diam di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjelang sidang kedua kasus pencemaran nama baik yang mereka hadapi atas Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, aksi ini juga sebagai dukungan untuk masyarakat sipil agar terus berani mengkritik dan mengawasi kekuasaan yang sering melakukan penyimpangan.

“Kami melakukan aksi diam, aksi simbolik sebelum persidangan Fatia dan Haris dalam upaya untuk tetap berani melakukan bentuk-bentuk pengawasan kepada kekuasaan hari ini yang sering banyak terdapat banyak penyimpangan dan juga arogansi kekuasaan” ujar Koordinator aksi diam, Dimas Bagus Arya seperti dikutip dari Tempo.co.

Dimas mengatakan aksi tersebut merupakan tindakan simbolik sebelum persidangan Fatia dan Haris dalam upaya untuk melakukan pengawasan kepada kekuasaan yang sering banyak terjadi penyimpangan dan arogansi kekuasaan.

Ia berharap hakim dapat membatalkan dakwaan kasus tersebut karena ada banyak substansi riset dalam video Haris dan Fatia Maulidiyanti yang tidak ditekankan oleh Jaksa dalam dakwaan.

“Kami berharap hakim dapat melakukan pembatalan proses dakwaan sepenuhnya yang dilakukan oleh JPU, karena memang terbukti ada beberapa hal yang tidak digarasibawahi dalam proses dakwakan oleh JPU,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin, 3 April 2023, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia didakwa melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sementara Haris Azhar didakwa melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.