Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DJP
Kantor DJP di Jakarta, (Foto: istimewa).

Cegah Penyebaran COVID-19, DJP Batasi Pelayanan Pajak



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perkembangan kasus COVID-19 melalui juru bicara Achmad Yurianto di Jakarta pada Minggu (15/3) siang.

Berdasarkan data yang di-update pada pukul 14.00 WIB tersebut disampaikan jumlah orang telah diperiksa sebanyak 1.293. Adapun 1.167 dinyatakan negatif COVID-19.

Sedangkan 117 orang dinyatakan positif COVID-19, 8 orang sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.

Hal ini menunjukkan tingkat kematian akibat COVID-19 di Indonesia rasionya adalah 4,27 persen. Meskipun rasio ini turun dibandingkan pada Sabtu (14/3), tetapi masih urutan kedua tertinggi di dunia.

Mengantisipasi penyebaran COVID-19 tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pernyataan resmi terkait pelayanan pajak di seluruh Indonesia.

Melalui siaran pers yang diterima beritabaru.co pada Minggu (15/3), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengumumkan pembatasan pelayanan pajak.

“Mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan”. Tutur Hestu dalam siaran pers tersebut.

Peniadaan pelayanan perpajakan secara langsung tersebut, termasuk juga pelayanan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LLK).

“Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap buka, namun dengan pembatasan tertentu”. Jelas Hestu.

Meskipun pelayanan perpajakan secara langsung ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana elektronik atau online dalam bentuk e-Filling/e-form melalui kanal www.pajak.go.id.

“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya”. Imbuh Hestu.

Selain itu DJP juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT tahun 2019, yaitu relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020.

“Seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan”. Pungkas Hestu.

Cegah Penyebaran COVID-19, DJP Batasi Pelayanan Pajak
Cegah Penyebaran COVID-19, DJP Batasi Pelayanan Pajak