KontraS Desak Pemerintah Tindak Tegas Kekerasan pada PWF di Bali
Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan surat desakan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, mendesak tindakan tegas terkait insiden kekerasan dan pelanggaran hak masyarakat sipil selama People Water Forum (PWF) 2024 di Bali pada 21-23 Mei 2024. Surat tersebut diterima di Mailing Room, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pada 20 Mei 2024, anggota Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap peserta dan panitia di Hotel Oranjje, Denpasar, Bali. Mereka menyita atribut acara secara paksa tanpa intervensi dari Kepolisian Daerah Bali. Kekerasan fisik juga dilaporkan terhadap beberapa peserta yang belum memasuki lokasi acara, dan intimidasi berlanjut hingga 21-23 Mei 2024, menimbulkan ancaman terhadap peserta, panitia, dan jurnalis untuk menghalangi pelaksanaan forum.
“Pada 21 Mei 2024, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Air dan Sanitasi, Pedro Arrojo Agudo, dicegah masuk ke lokasi forum oleh ormas PGN, Satpol PP, dan Kepolisian Daerah Bali,” jelas KontraS dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (30/5/2024). Mereka menyoroti tindakan intimidasi ini, terutama terhadap Pelapor Khusus PBB, sebagai tindakan yang merusak citra Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2024-2026.
Kejadian ini menunjukkan ketidakselarasan dalam implementasi nilai-nilai HAM yang dijanjikan oleh pemerintah Indonesia di berbagai forum internasional. Indonesia harus segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan reputasinya dan memastikan bahwa hak asasi manusia benar-benar dihormati dan dilindungi di dalam negeri. Tindakan tegas dan komitmen nyata dari pemerintah diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional dan menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
KontraS mengingatkan bahwa Indonesia telah berkomitmen terhadap Hak Asasi Manusia di forum internasional, termasuk dalam Universal Periodic Review (UPR), tinjauan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan pernyataan Indonesia dalam sesi-sesi bersama pelapor khusus PBB di berbagai kesempatan. Pada Maret 2024, Indonesia menerima Concluding Observation ICCPR, di mana Komite ICCPR menyatakan keprihatinannya atas banyaknya laporan tentang pelecehan, intimidasi, pengawasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai kepada masyarakat sipil di Indonesia.
Intimidasi yang terjadi pada forum PWF ini kemudian menegaskan relevansi insiden tersebut dengan tinjauan komite ICCPR. Selain itu, pada UPR Siklus ke-4, Indonesia juga menerima 13 rekomendasi dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan Austria terkait jaminan kebebasan untuk berkumpul secara damai serta kebebasan sipil, dan telah bersedia mengadopsi rekomendasi tersebut. Terlebih, Indonesia mengakui kovenan internasional terkait melalui Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 di mana negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya yang sedang menjalankan kebebasan berkumpul dan berserikat.
“Negara harus bertanggung jawab dan mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan internasional serta memastikan perlindungan hak asasi manusia yang efektif di dalam negeri,” tegas KontraS.