Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konferensi Perubahan Iklim Ke-25, Indonesia Siap Berjuang

Konferensi Perubahan Iklim Ke-25, Indonesia Siap Berjuang



Berita Baru, Internasional – Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong menyatakan kesiapan Indonesia dalam upaya diplomasi penanggulangan perubahan iklim pada Konferensi Perubahan Iklim ke 25 di Madrid, Spanyol.

Kesiapan Indonesia ini ditandai dengan kesiapan secara materi untuk debat pada hard diplomacy dan kesiapan Paviliun Indonesia sebagai soft diplomacy.

“Sampai hari ini kita hampir siap semua baik yang berupa substansi negosiasi, maupun soft diplomasi khususnya lewat Paviliun Indonesia. Kita punya negosiator hampir 40-70 orang yang terbagi dalam 13 tematik negosiasi yg akan kita perjuangkan di COP 25,” ujar Wamen Alue di lokasi Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim ke 25 di Gedung IFEMA, Madrid, Spanyol, Minggu (1/12/2019).

Wamen Alue juga menekankan jika Pelaksanaan COP 25 ini merupakan saat-saat menjelang implementasi Paris Agreement pada (1/1/2020). Istilahnya Time for Actions. Salah satu aspek yang paling krusial adalah tentang artikel 6 dalam paris agreement. Artikel 6 mencakup sarana-sarana implementasi Paris Agreement melalui mekanisme market/pasar dan nonmarket/non pasar.

“Mekanisme pasar ini bisanya yang paling hangat negosiasinya karena kegunaan mekanisme pasar dalam mencapai Paris Agreement sangat dinamis,” ungkap Wamen Alue.
“Ada negara-negara yang sepakat tapi ada juga ada yang tidak sepakat. Kita berharap COP 25 ini ada kejelasan terkait mekanisme itu,” imbuh Wamen.

Artikel 6 Perjanjian Paris

Artikel 6 Perjanjian Paris bertujuan untuk mempromosikan pendekatan terpadu, holistik dan seimbang yang akan membantu pemerintah sebuah negara dalam mengimplementasikan National Determination Contribution (NDC) mereka melalui kerja sama internasional sukarela.

Mekanisme kerja sama ini, jika dirancang dengan baik, akan memudahkan pencapaian target pengurangan dan meningkatkan akan semakin meningkat ambisi sebuah negara dalam pengurangan emisi karbon.

Secara khusus, Artikel 6 juga dapat membentuk landasan kebijakan untuk sistem perdagangan emisi, yang dapat membantu mengarah pada harga global untuk karbon.
Wamen Alue juga menegaskan jika upaya penanggulangan perubahan iklim harus segera diimplementasikan karena menyangkut resiko yang akan dialami oleh beberapa negara terutama small island countries di Pasifik. []