Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM

Komnas HAM : Penyegelan Curug Go’ong Bertentangan dengan Prinsip HAM



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi laporan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur terkait bangunan pesarean situs Curug Go’ong yang disegel kepolisian, Senin (27/7).

Menurut Komnas HAM dalam siaran tertulisnya, mengatakan bahwa larangan pembangunan dan penyegelan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1.

“Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik,” demikian isi keterangan pers Komnas HAM.

Menurutnya, tindakan pemerintah daerah Kuningan telah mencederai pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak-hak sipil dan politik juga tercantum dalam pasal 18 Universal of Human Rights,” tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAL mengimbau kepada Pemda Kuningan untuk menghentikan segala bentuk proses penyegelan dan atau pembongkaran Pesarean Curug Go’ong.

“Meminta kepada aparat Kepolisian RI khususnya Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mecegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya, serta bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Pemerintah agar melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.

“Meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan atau kebijakan,” pungkasnya.

Komnas HAM : Penyegelan Curug Go’ong Bertentangan dengan Prinsip HAM