Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Fritz Ramandey saat memfasilitasi pemulangan warga Maybrat yang mengungsi ke hutan kembali ke kampungnya di Kampung di Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Senin (23/12/2024). – Dok. Komnas HAM

Komnas HAM Fasilitasi Kepulangan Pengungsi Maybrat Pasca Konflik Aifat Selatan



Berita Baru, Papua Barat Daya – Sebanyak 64 warga yang selama lebih dari tiga tahun mengungsi akibat konflik di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, akhirnya kembali ke Kampung Imsun pada Senin (23/12/2024). Kepulangan ini difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat.

Kepulangan warga ini menandai langkah pemulihan setelah insiden penyerangan Posramil Kisor pada 2 September 2021, yang menyebabkan empat anggota TNI gugur dan dua lainnya luka berat. Peristiwa tersebut membuat banyak warga melarikan diri ke hutan karena ketakutan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan pemulihan kehidupan warga di Kampung Imsun,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam Keterangan Pers Nomor 74/HM.00/XII/2024 yang dirilis Sabtu (28/12/2024).

Komnas HAM, melalui Kantor Perwakilan Papua, telah menginisiasi koordinasi sejak 11 Desember 2024 untuk memfasilitasi kepulangan para pengungsi. Tim juga mendampingi penyerahan diri lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.

Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan dan memenuhi kebutuhan pokok warga yang kembali. “Kami akan memastikan keamanan dan kebutuhan pokok, termasuk perbaikan rumah warga, dilakukan secara bertahap. Upaya ini diharapkan membawa kehidupan warga kembali normal,” katanya.

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, menjamin penegakan hukum terhadap lima orang DPO dilakukan secara adil dan transparan. “Para DPO akan diperlakukan sesuai prosedur hukum, tanpa intimidasi maupun kekerasan,” jelasnya.

Selain kepulangan warga, proses hukum terhadap lima DPO menjadi perhatian serius. Penyerahan diri mereka pada 23 Desember 2024 di Polres Sorong didampingi penasihat hukum dan Komnas HAM. Keluarga meminta agar proses hukum dilakukan di wilayah Sorong untuk memudahkan pendampingan.

“Kami berharap warga yang kembali dapat menjalani kehidupan tanpa diskriminasi dan stigma. Pemerintah perlu menjamin akses ke layanan publik dan sosial secara adil,” tambah Atnike. Kepulangan ini disimbolkan dengan penyerahan bendera merah putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj. Bupati Maybrat, Vincente Campana Baay, dalam sebuah upacara penyambutan. Komnas HAM menyampaikan harapan agar langkah ini menjadi awal pemulihan kehidupan yang damai dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua.