Komnas HAM Desak Penegakan Hukum atas Kekerasan di Pulau Rempang
Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM mengeluarkan Keterangan Pers Nomor: 72/HM.00/XII/2024 pada Jumat (20/12/2024), menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembilang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan pada 18 Desember 2024 ini telah menyebabkan korban di kalangan warga.
Komnas HAM menyatakan telah memantau peristiwa tersebut melalui informasi dari media dan laporan masyarakat. “Kekerasan di Pulau Rempang telah terjadi berulang kali dalam periode 2023 hingga 2024. Ini menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City adalah masalah serius yang membutuhkan penyelesaian segera,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komnas HAM tengah menjalankan upaya mediasi terkait konflik agraria yang melatarbelakangi peristiwa kekerasan tersebut. Dalam keterangannya, Komnas HAM juga menegaskan enam poin rekomendasi sebagai respons atas kejadian ini:
- Meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.
- Menyerukan kepada seluruh pihak, baik aktor negara maupun non-negara, untuk menghentikan tindakan kekerasan yang berisiko memicu konflik lebih besar.
- Meminta negara menjamin pemulihan bagi para korban, termasuk pemulihan yang melibatkan aktor non-negara.
- Meminta LPSK memberikan perlindungan bagi korban dan saksi kekerasan.
- Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria melalui dialog yang bermakna dan inklusif.
- Meminta pemerintah memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas kerja di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan memilih jalur dialog untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” tambah Atnike. Komnas HAM mengingatkan bahwa penanganan konflik agraria yang adil dan menyeluruh harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah keberulangan kekerasan di Pulau Rempang.