Komisi III DPR RI Kritik Putusan MK Terkait Perpanjangan Jabatan KPK
Berita Baru, Jakarta – Beberapa anggota Komisi III DPR RI mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK agar berlaku secara langsung bagi komisioner lembaga antirasuah saat ini.
Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyatakan bahwa MK tidak konsisten dalam putusannya yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Arsul menyoroti perbedaan putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK dengan kasus serupa yang terjadi saat beberapa warga mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.
Menurutnya, saat itu MK menegaskan bahwa kebijakan mengenai masa jabatan dan usia merupakan wewenang pembuat UU atau disebut Open Legal Policy.
“Ancaman terbesar adalah inkonsistensi dari putusan MK dalam satu kasus yang sama,” kata Arsul di Kompleks Parlemen pada Jumat (26/5/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Arsul menjelaskan bahwa MK menolak gugatan terhadap UU MK yang mempertanyakan masa jabatan hakim konstitusi. Namun, sikap MK berbeda dalam uji materi terhadap UU KPK.
“MK juga sebelumnya, ketika dihadapkan pada persoalan masa jabatan hakim MK, menganggapnya tidak bertentangan dengan keadilan,” ujar Arsul.
“Nah, tiba-tiba dalam pertimbangan putusan ini, mereka membicarakan keadilan terkait masa jabatan,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku bingung dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Sahroni terutama mempertanyakan putusan tersebut karena seharusnya menjadi kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Saya bingung, DPR yang membuat UU. Kenapa MK yang memutuskan perpanjangan jabatan lembaga tersebut. Saya benar-benar bingung,” ucap Sahroni pada Kamis (25/5).
Politikus NasDem tersebut mengatakan bahwa Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari MK terkait putusan tersebut. Dia ingin agar putusan MK tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sahroni juga bercanda bahwa dengan putusan tersebut, ia juga akan meminta agar MK memperpanjang masa jabatan anggota dewan menjadi lima tahun lagi.
“Saya akan meminta kepada pimpinan lain untuk memanggil MK. Karena kami memanggil mitra kerja Komisi III secara kolektif kolegial,” kata Sahroni.
“MK memberikan inspirasi, jadi kami juga akan mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan DPR menjadi lima tahun ke depan,” tambahnya.