Komisi I Setujui Pemberhentian dengan Hormat Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Berita Baru, Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun 21 Desember 2022.
“Komisi I DPR memutuskan, poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam Konfrensi Pers Hasil RDPU Komisi I DPR RI dengan Calon Panglima TNI, di kompleks parlemen, Jumat (2/11).
Meutya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Andika selama menjabat sebagai Panglima. “Memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional,” kata politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, Komisi I DPR RI juga menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru, menggantikan Jenderal Andika, dengan musyawarah mufakat.
Yudo akan menggantikan Jenderal Andika yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang tepat pada usia 58 tahun. Andika sebelumnya dilantik sebagai Panglima TNI pada 17 November 2021.
Selanjutnya nama Laksamana Yudo akan dibawa ke Paripurna untuk disetujui di tingkat II sebelum kemudian akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
DPR belum mengumumkan waktu pelaksanaan Paripurna. Namun Paripurna dipastikan bakal digelar sebelum masa reses anggota dewan pada 16 Desember mendatang.
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebagai panglima TNI,” tutur Meutya.
Atas nama Komisi I, Meutya menyampaikan selamat kepada Laksamana Yudo Margono yang akan menjadi Panglima TNI yang baru menggatikan Jenderal Andika Perkasa.
“Dengan pengharapan penuh semoga bisa mengemban amanah ke depan sebagai Panglima TNI dengan baik,” pungkasnya.