Koalisi Masyarakat Sipil dan Adat Gugat UU Konservasi ke MK
Berita Baru, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama perwakilan masyarakat adat mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta perwakilan masyarakat adat Ngkiong, Mikael Ane.
Manajer Kajian Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, menyatakan bahwa penyusunan undang-undang ini tidak sesuai dengan asas keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah memberikan masukan terhadap aturan ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang jelas dari pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/9/2024).
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, juga menyoroti bahwa undang-undang tersebut tidak melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat adat, yang merupakan kelompok paling terdampak. Menurutnya, UU KSDAHE justru mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek dalam penyelenggaraan konservasi. “Undang-undang ini bahkan berpotensi merampas wilayah adat dan mengkriminalisasi masyarakat adat melalui perluasan wilayah konservasi,” tambah Rukka.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak undang-undang ini terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. “Tidak adanya partisipasi yang bermakna dari masyarakat pesisir akan mengakibatkan terpinggirkannya pengetahuan lokal, budaya, dan kearifan yang mereka miliki,” jelas Susan. Ia juga menilai bahwa undang-undang ini bertentangan dengan hak konstitusional nelayan, terutama dalam hal akses terhadap laut dan pemanfaatan sumber daya kelautan.
Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan ini mendesak agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KSDAHE karena dianggap tidak memenuhi asas kedayagunaan dan dilakukan secara tertutup. Jika pembatalan tidak dilakukan, mereka berharap MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut dengan melibatkan masyarakat adat dan komunitas yang fokus pada isu konservasi.