Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga Dukung Permendikbud 30/2021

Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga Dukung Permendikbud 30/2021



Berita Baru, Yogyakarta– Senat Mahasiswa UIN Suka mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi melalui Permendikbud No 30 2021.

Ketua Senat Mahasiswa, Abdul azisurrohman menyampaikan ini merupakan langkah strategis dan tepat, dimana negara hadir dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek No 30 2021 langkah yang tepat untuk merespon kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi”, ujar Azis

Terlepas dari Permendikbudristek ini yang menuai kontroversi, namun hal terpenting yang patut didahulukan adalah memikirkan nasib korban.

“Yang penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kita dahulukan nasib serta keadilan bagi korban”, lanjut Azis.

Selain itu, Azis berharap pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual serta mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan malah menutupi seperti yang banyak terjadi di Perguruan Tinggi.

Sesuai yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi sebelumnya, Nizam menjelaskan bahwa fokus Permendikbudristek PPKS yang berisi 58 pasal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya