Ketua MPR Bamsoet Usul Polri Beri Izin Masyarakat Sipil Miliki Senjata Api
Berita Baru, Jakarta — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis supaya masyarakat sipil diizinankan memiliki senjata api jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
Bamsoet mengatakan bahwa peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat. Yaitu dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
Menurut Bamsoet, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis harusnya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil karena sudah sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.
“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” kata Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo Sabtu, (1/08).
Lebih labjut Ketua MPR-RI itu mengungkapkan, dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Bamsoet menambahkan, meski tidak mematikan, senjata api peluru karet dan peluru gas tetap berbahaya. Karena itu, dua jenis peluru tersebut dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sehingga apabila senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.
Menurutnya, lomba akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).
“Para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik,” ungkap Bamsoet.