Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Pemerintah Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah melakukan perluasan berupa persyaratan komponen lokal menjadi paling sedikit 60 persen.  

Pemerintah juga menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. 

“Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (2/4/2021).

Secara rinci, kebijakan ini untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai Mei 2021, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai Desember 2021.

Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, dan 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Sri Mulyani berharap dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” tandas Sri Mulyani. 

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.