Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ketua Bawaslu Bangka Belitung Diperiksa DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik



Berita Baru, Pangkalpinang – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM. Osykar, dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung pada Senin (1/7/2024).

Bangun Jaya dan Melati, yang diwakili oleh kuasa hukum Erdi Sutanto dan Vitalis Jenarus, mengadukan kedua pejabat tersebut. Mereka menuduh Osykar dan Ghozali mencemarkan nama baik melalui siaran pers terkait dugaan penggunaan mobil dinas dalam kampanye oleh calon Anggota DPR RI.

Bangun Jaya, Ketua Pelaksana Kampanye Senam Gemoy dan Tabligh Akbar, mengungkapkan bahwa siaran pers tersebut disebarluaskan oleh Osykar ke media massa. “Rilis tersebut mengatasnamakan Bawaslu (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), sangat jelas (dalam rilis tersebut) memakai kata ‘diduga calon Anggota DPR RI Melati Erzaldi’ menggunakan mobil operasional (dinas) dalam kampanye,” kata Melati, yang merupakan calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Bangun Jaya mengakui bahwa dalam kegiatan tersebut memang ada penggunaan mobil berplat merah oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Pangkalpinang. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tersebut tidak melibatkan Melati. “Tidak ada penggunaan mobil dinas oleh Melati. Justru oleh masyarakat, saya akui itu ada dalam Kampanye Senam Gemoy maupun Tabligh Akbar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bangun Jaya juga mengkritik penyebutan Partai Gerindra dalam siaran pers tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaknetralan dan sikap tendensius dari kedua pejabat Bawaslu tersebut terhadap individu maupun partai politik.

Menanggapi tuduhan ini, EM. Osykar membantah telah menyudutkan atau menuduh kelompok atau individu tertentu melalui siaran pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa siaran pers tanggal 2 Februari 2024 memuat kata “dugaan,” “investigasi,” “penelusuran,” dan “kajian awal” yang mencerminkan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. “Penyebutan nama Melati Erzaldi pada kalimat ‘Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai Gerindra’ karena peristiwa tersebut terjadi di kegiatan kampanye Melati yang sedang melakukan kampanye pemilu,” tegasnya.

Osykar menegaskan bahwa rilis tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi sementara kepada masyarakat mengenai penelusuran dan penanganan pelanggaran penggunaan mobil dinas yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Ia juga menekankan bahwa judul berita yang dipublikasikan oleh media merupakan preferensi masing-masing media dan di luar tanggung jawab Bawaslu.

Imam Ghozali, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, juga membantah menyebut nama Melati saat diwawancarai media massa terkait pelanggaran pemilu tersebut. “Saya tidak pernah menyampaikan kepada media massa atau menyebut nama Melati terkait pelanggaran Pemilu tersebut,” katanya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain Iskandar dari unsur masyarakat dan Deni dari unsur KPU.