Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Tahanan Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Anggota DPRD Gresik Masih Terima Gaji

Jadi Tahanan Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Anggota DPRD Gresik Masih Terima Gaji



Berita Baru, Gresik – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah membacakan keputusan hasil sidang etik terhadap dua anggota dewan yang menjadi teradu dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing, Rabu (14/9). Dua wakil rakyat asal Nasdem tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto dan M. Nasir Cholil.

Merujuk hasil sidang etik BK DPRD Gresik, dua politisi itu berbeda nasib. Nur Hudi Didin Arianto dinyatakan terbukti melanggar tata tertib (Tatib) dan kode etik dewan. Sayangnya, politisi asal daerah pilihan Balongpanggang dan Benjeng itu hanya disanksi sedang, yaitu pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Artinya sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik, Nurhudi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

“BK memutuskan dengan sanksi sedang diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD. Atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Namun statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ujar Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir dalam keterangannya, Rabu (14/9).

Pertimbangan yang meringankan hukuman menjadi sedang ada dua. Pertama, Nur Hudi tidak memiliki kemampuan mengendalikan media sosial. Tidak memiliki keterampilan menjadi pembuktian teman-teman di Badan Kehormatan ada orang lain yang membuat konten tersebut menjadi viral. Kedua, Nur Hudi sangat kooperatif dengan menghadiri beberapa kali sidang di BK DPRD Gresik.

Karena itu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Nur Hudi. Meski saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Gresik sejak 18 Juli 2022 lalu. Karena Nurhudi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPRD Gresik, maka dia masih berhak menerima gaji pokok setiap bulan.

“Proses selanjutnya kami masih menunggu perkembangan,” imbuh Qodir.

Lain halnya dengan Nur Hudi, M. Nasir Cholil dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dewan karena hanya menghadiri pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik milik Nur Hudi.

“Nasir Cholil hanya menghadiri undangan saja, kalau kata anak sekarang itu kena prank. Berdasarkan telaah dan penyelidikan yang panjang. Tidak terbukti bersalah,” tutup Qodir.