Ketua AKD Gresik Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Ajak Kepala Desa Setor Data Pemilih
Berita Baru, Gresik– Beredar viral dijagad media sosial terkait pesan Whatsapp (WA) yang diduga diunggah oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim yang berisi tentang ajakan kepada para Kepala Desa untuk segera menyetorkan data pemilih untuk paslon nomer urut 1 yakni Qosim-Alif (QA), berujung pelaporan Tim hukum dan advokasi Niat.
“Ayo setorkan datanya desa-desa untuk pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK teman-teman Kades akan distop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan Kades-kades wilayahnya sampeyan,” tulis Nurul Yatim dalam pesan WA yang ramai beredar.
Atas unggahan tersebut, Tim hukum dan advokasi Niat, M. Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu Gresik yang diterima oleh Staff Bawaslu, Arif Rahman.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketua AKD Gresik, Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” ujar Irfan, sapaan akrabnya, Selasa (24/11/2020).
Undang-undang desa, lanjut Irfan, jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/pemilihan kepala daerah.
“Dalam pasal 29 huruh (j) Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan akan menindaklanjuti kebenaran pesan WA Nurul Yatim yang ramai diperbincangkan netizen Gresik di media sosial.
“Seperti biasa akan kami tindak lanjuti laporan saudara M. Irfan Choiri. Sementara kami masih menelusuri kepastian kebenaran chat WA ajakan Ketua AKD Gresik,” jawabnya singkat melalui chat WA.