Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepiting Bakau

Kepiting Bakau Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Pantai Cemara Banyuwangi



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 56 ekor kepiting bakau (Scylla serrata) di hutan bakau Pantai Cemara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. Kepiting bakau berukuran dibawah 150 gram tersebut merupakan hasil sitaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai dengan Permen KP 12/2020, penangkapan atau pengeluaran Kepiting (Scylla spp) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan maka harus dilakukan pelepasliaran ke alam.

“Penentuan lokasi pelepasliaran dilakukan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut,” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Ambon, Selasa (1/9).

Sebelumnya, petugas (BKIPM) Surabaya I wilker Ketapang-Banyuwangi menemukan pengiriman kepiting bakau yang tidak sesuai aturan.

Di dalam 4 box/200 ekor kepiting bakau yang dikirim, terdapat 56 ekor yang ukurannya dibawah 150 gram. Rencananya, kepiting bakau tersebut akan dikirimkan ke Bali.

“Sesuai aturan, KKP melarang penangkapan dan pengeluaran kepiting bakau dibawah ukuran 150 gram. Pihaknya kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke UPT Ditjen PRL untuk dilepasliarkan,” kata Kepala BKIPM Surabaya I, Muhlin.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan bahwa KKP bersama-sama dengan pihak terkait akan terus menjaga dan mengawasi lalu lintas perdagangan komoditas perikanan dan kelautan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permen KP No.12 tahun 2020.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar sumberdaya kelautan dan perikanan tetap terjaga dengan baik,” tutur Yudi di Denpasar.

Yudi, menambahkan kepiting bakau yang dilepasliarakan berada dalam kondisi baik. Ia mengharapkan kepiting yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup dan berkembang dengan baik.

‘’Setelah pelepasliaran kepiting, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu BPSPL Denpasar wilker Jatim-Banyuwangi, BKIPM Surabaya I wilker Jatim-Banyuwangi, dan Pokmaswas Pantai Rejo,” tandasnya