Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkominfo Siapkan Panduan Daring Khusus Pemilu 2024

Kemenkominfo Siapkan Panduan Daring Khusus Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Usman Kansong mengatakan sebagai dukungan komunikasi publik, Direktorat Jendral IKP menyiapkan panduan daring untuk publik khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kita pasti buat e-book panduan khusus Pemilu 2024. Nanti di dalamnya ada informasi kapan waktu Pemilu, jumlah peserta, berapa banyak partai politik yang terlibat dan lain-lain. Termasuk di dalamnya ada informasi untuk mengidentifikasi informasi termasuk hoaks politik atau bukan,” kat Usman, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (30/6).

Usman mengatakan panduan daring tersebut memiliki format living document yang artinya informasi yang dihadirkan dapat diperbaharui mengikuti perkembangan situasi dan kondisi acara terkait.

Panduan daring itu diharapkan dapat memberikan informasi umum yang lengkap dan jelas kepada masyarakat mengenai Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, diharapkan masyarakat bisa terdorong untuk ikut menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut.

Panduan khusus Pemilu 2024 itu bukan panduan daring pertama yang dibuat oleh Ditjen IKP, sebelumnya Ditjen IKP juga telah menerbitkan beberapa panduan daring untuk masyarakat sebagai langkah memperkuat komunikasi publik untuk acara-acara penting di Indonesia.

Beberapa panduan daring yang telah diterbitkan Ditjen IKP diantaranya seperti G20pedia yang merangkum kegiatan G20 saat berlangsung di Indonesia pada 2022, lalu ada juga ASEANPedia yang merangkum sejarah hingga Keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023, dan yang terbaru terkait dengan pelaksanaan mudik yang dirangkum dalam panduan daring bertajuk “Mudik Aman Berkesan 2023”.

Pemilu serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung pada 14 Februari 2024 dengan kegiatan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.